A. Latar Belakang
.. . . ... ... ...
.. . . ... ... ...
B.
Tujuan
. . . . .
C. Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul,
diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagaimana mengatasinya?
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan
singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan
lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan
dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis
narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula
narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan
untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan
psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang
memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
B. Macam – Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil
olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium
(C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau
dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan.
2. Codeina
Codein termasuk garam
turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin dan
potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam
bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin (putaw)
Heroin mempunyai
kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang
paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini. Heroin
yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi
mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan
dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia
bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat ini Methadone
banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine
(Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene
(Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone
(Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan
aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut
adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex).
Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan
yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw,
etep, PT, putih.
5. Demerol
Nama lain dari Demerol
adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol
dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah tanaman Papaver
Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah
yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering
pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu
mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif
yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat
kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam
cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C. Faktor yang Mendorong
a.
Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut
motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang
mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
b.
Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan
penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan
kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan
ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara
lain:
1. Perpecahan unit
keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang
tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2. Pengaruh media massa
misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi
yang cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai
dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan
Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu
menganggur.
6. Ketidakseimbangan
keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan
yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk
orang lain.
D. Bahaya Narkoba
a.
Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini
bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat
mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda
yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan, efek dari narkoba ini
bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini
bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah
mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin
, putaw
"Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun
organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu
akan overdosis dan akhirnya kematian".
b.
Menurut Jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Opioid:
depresi berat, apatis
rasa lelah berlebihan
malas bergerak
banyak tidur
gugup
gelisah
selalu merasa curiga
denyut jantung bertambah cepat
Kokain:
denyut jantung bertambah cepat
gelisah
rasa gembira berlebihan
rasa harga diri meningkat
Ganja:
mata sembab
kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
sering melamun
pendengaran terganggu
Ectasy:
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
berkeringat
sulit tidur
kerusakan saraf otak
Shabu-shabu:
enerjik
paranoid
sulit tidur
sulit berfikir
Benzodiazepin:
berjalan sempoyongan
wajah kemerahan
banyak bicara tapi cadel
mudah marah
konsentrasi terganggu
kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan
masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila
masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan
itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk
terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna
narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya
usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar
yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa
dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja
yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi,
yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan,
penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap
intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai
bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 –
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa:
1) Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan
syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umu.
3) Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologis
